Kamis, 21 Desember 2017
Deskripsi Diri Sendiri
Saya Fadhilah Kurnia Fitri. Saya biasa di panggil pipi dan orang - orang tau nama saya itu Pipi Faniari. Saya itu hobi nyanyi. Saya mempunyai idola yaitu bernama Derby Romero. Saya sangat ngefans bangeeeeett sama dia. Saya itu anak tunggal dan Saya sangat mementingkan keluarga saya karena keluarga menurut saya segalanya. mereka tidak akan pergi ketika suatu saat nanti saya terpuruk atau susah. Saya pernah ikutan lomba model dan saya 2x juara yaitu juara 2. Selain itu saya juga mempunyai usaha. Saya mempunyai suatu usaha yaitu baju di rumah dan online. Tujuan yang ingin saya capai saat ini adalah saya ingin menjadi orang sukses melebihi kedua orang tua saya, saya ingin menunjukkan kepada kedua orang tua saya terutama ke teman - teman saya bahwa saya bisa lebih sukses dari mereka. Bukan cuman itu saja, ketika uang yang saya kumpulin sudah cukup banyak insya allah dengan niat dan dengan izin Allah saya ingin memberangkatkan kedua orang tua saya pergi haji dan ingin membelikan sesuatu yang mereka mau.
Senin, 20 November 2017
FOREIGN EXCHANGE EXPOSURE
1. Transaction exposure jangka panjang yaitu exposure
yang dirasakan oleh perusahaan ketika adanya pesaing dari negara yang
berbeda, dengan keunggulan kompetitif sama masuk ke dalam pasar.
Kehadiran pesaing akan menjadi ancaman apabila pesaing mampu menawarkan
produk dengan harga dengan kualitas sama dengan harga murah, karena
nilai tukar mata uang mereka tidak terjadi pergerakan yang signifikan
sehingga menawarkan alternatif produk kepada pelanggan.
2.Risiko ekonomi (Economic exposure) mengacu pada dampak fluktuasi nilai tukar mata uang terhadap masa depan arus kas perusahaan. Arus kas perusahaan dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dengan cara yang tidak terkait langsung dengan transaksi luar negeri. Perubahan kurs sering dikaitkan dengan keragaman tingkat pertumbuhan, inflasi, suku bunga, tindakan pemerintah, dll. Sebuah perusahaan dapat menilai economic exposure yang dihadapinya dengan cara menentukan tingkat sensitivitas pengeluaran dan pendapatan dalam berbagai skenario nilai tukar yang mungkin terjadi. Perusahaan tersebut kemudian dapat mengurangi exposure dengan melakukan restrukturisasi kegiatan operasionalnya untuk menyeimbangkan antara nilai tukar dengan tingkat sensitivitas arus kasnya.
3.Translation exposure, atau disebut juga exposure akuntansi, terjadi karena laporan keuangan dari anak perusahaan diluar negeri yang dinyatakan dalam suatu mata uang asing, harus dinyatakan kembali dalam mata uang yang digunakan dalam laporan perusahaan induk untuk membuat laporan keuangan konsolidasi. Tujuan utama Translation exposure adalah mempersiapkan laporan konsolidasi, namun laporan keuangan yang sudah ditranslasikan itu juga digunakan oleh manajemen untuk mengkaji kinerja anak perusahaan di luar negeri.Eksposur translasi yang juga disebut sebagai accounting exposure, timbul karena laporan keuangan perusahaan anak di luar negeri – yang dinyatakan dalam mata uang asing – harus disajikan kembali dalam mata uang pelaporan perusahaan induk agar perusahaan dapat menyusun laporan keuangan konsolidasi. Proses akuntansi untuk translasi mencakup perubahan (konversi) laporan keuangan perusahaan anak di luar negeri menjadi laoran keuangan yang berdenominasi rupiah.
Eksposur translasi juga merupakan potensi kenaikan atau penurunan kekayaan bersih dan laba bersih perusahaan induk, yang disebabkan oleh perubahan kurs nilai tukar sejak tanggal terakhir dilakukannya translasi.
Sumber:
https://gideonsubagyo.wordpress.com/2013/11/05/managing-economic-exposure-and-translation-exposure/
http://www.e-akuntansi.com/2015/12/translation-exposure.html
https://daudario.wordpress.com/2012/07/28/mengelolah-transaction-exposure/
2.Risiko ekonomi (Economic exposure) mengacu pada dampak fluktuasi nilai tukar mata uang terhadap masa depan arus kas perusahaan. Arus kas perusahaan dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dengan cara yang tidak terkait langsung dengan transaksi luar negeri. Perubahan kurs sering dikaitkan dengan keragaman tingkat pertumbuhan, inflasi, suku bunga, tindakan pemerintah, dll. Sebuah perusahaan dapat menilai economic exposure yang dihadapinya dengan cara menentukan tingkat sensitivitas pengeluaran dan pendapatan dalam berbagai skenario nilai tukar yang mungkin terjadi. Perusahaan tersebut kemudian dapat mengurangi exposure dengan melakukan restrukturisasi kegiatan operasionalnya untuk menyeimbangkan antara nilai tukar dengan tingkat sensitivitas arus kasnya.
3.Translation exposure, atau disebut juga exposure akuntansi, terjadi karena laporan keuangan dari anak perusahaan diluar negeri yang dinyatakan dalam suatu mata uang asing, harus dinyatakan kembali dalam mata uang yang digunakan dalam laporan perusahaan induk untuk membuat laporan keuangan konsolidasi. Tujuan utama Translation exposure adalah mempersiapkan laporan konsolidasi, namun laporan keuangan yang sudah ditranslasikan itu juga digunakan oleh manajemen untuk mengkaji kinerja anak perusahaan di luar negeri.Eksposur translasi yang juga disebut sebagai accounting exposure, timbul karena laporan keuangan perusahaan anak di luar negeri – yang dinyatakan dalam mata uang asing – harus disajikan kembali dalam mata uang pelaporan perusahaan induk agar perusahaan dapat menyusun laporan keuangan konsolidasi. Proses akuntansi untuk translasi mencakup perubahan (konversi) laporan keuangan perusahaan anak di luar negeri menjadi laoran keuangan yang berdenominasi rupiah.
Eksposur translasi juga merupakan potensi kenaikan atau penurunan kekayaan bersih dan laba bersih perusahaan induk, yang disebabkan oleh perubahan kurs nilai tukar sejak tanggal terakhir dilakukannya translasi.
Sumber:
https://gideonsubagyo.wordpress.com/2013/11/05/managing-economic-exposure-and-translation-exposure/
http://www.e-akuntansi.com/2015/12/translation-exposure.html
https://daudario.wordpress.com/2012/07/28/mengelolah-transaction-exposure/
Minggu, 15 Oktober 2017
Analisis Iklan Perusahaan, Kelebihan dan juga Kekurangannya
1. Iklan "B"
Iklan B ini bercerita tentang sepasang kekasih yang ingin memakan B. Si cowok ini inginnya makan Bnya langsung sedangkan si perempuan ini inginnya makan B dingin. Selain itu maksud dari iklan tersebut untuk memberitahu kepada penonton atau masyarakat dengan 4 kelezatan dalam 1 gigitan yang ada pada B mau dimakan dingin atau makan langsung dan si perusahaannya ini banyak peminatnya untuk membeli produk B.
2. Iklan Applikasi "T"
Isi iklan ini si cewek lagi mau cari harga yang cocok buat liburan dan si cowok ini memberitahu "T" dulu. dan mereka sudah membooking tiketnya terus mamanya dateng mau nginep sebulan. Selain itu diiklan ini juga memberitahu kepada masyarakat bahwa tiket yang sudah dibooking bisa di reschedule dulu dengan harga yang terjangkau. Kekurangannya adalah dia mesennya harus pake kuota
3. Iklan Kosmetik "W"
Di dalam iklan ini modelnya adalah wanita berhijab dan bertujuan untuk memberitahu masyarakat brand kosmetik w adalah kosmetik muslimah. Jadi, dengan adanya model hijab tersebut masyarakat melihat bahwa seorang muslimah bukan hanya cantik memakai kosmetik tetapi memakai hijab juga bisa cantik dan ketika masyarakat melihat itu mereka akan memakai produk kosmetik dari W ini.
4. Iklan Sabun "L Bodywash"
Iklan ini bercerita tentang keluarga. Jadi, di dalam keluarganya itu ada anak laki - laki. dia lari - lari sampai ke kamar mandi dan ternyata yang lari - lari itu sabunnya. Maksud dari iklan sabun L ini biar sabunnya tidak seperti sabun biasa yang jatuh dan menjangkau dibagian yang sulit untuk diraih dan kumannya yang bakal lari
5.Iklan Minuman "S"
Maksud dari iklan ini pas di kantong tapi tidak dimasukin ke dompet juga adalah harga minuman S ini murah sesuai di dompet tapi minumannya tidak untuk dimasukkan ke dalam dompet juga.
Iklan B ini bercerita tentang sepasang kekasih yang ingin memakan B. Si cowok ini inginnya makan Bnya langsung sedangkan si perempuan ini inginnya makan B dingin. Selain itu maksud dari iklan tersebut untuk memberitahu kepada penonton atau masyarakat dengan 4 kelezatan dalam 1 gigitan yang ada pada B mau dimakan dingin atau makan langsung dan si perusahaannya ini banyak peminatnya untuk membeli produk B.
2. Iklan Applikasi "T"
3. Iklan Kosmetik "W"
Di dalam iklan ini modelnya adalah wanita berhijab dan bertujuan untuk memberitahu masyarakat brand kosmetik w adalah kosmetik muslimah. Jadi, dengan adanya model hijab tersebut masyarakat melihat bahwa seorang muslimah bukan hanya cantik memakai kosmetik tetapi memakai hijab juga bisa cantik dan ketika masyarakat melihat itu mereka akan memakai produk kosmetik dari W ini.
4. Iklan Sabun "L Bodywash"
Iklan ini bercerita tentang keluarga. Jadi, di dalam keluarganya itu ada anak laki - laki. dia lari - lari sampai ke kamar mandi dan ternyata yang lari - lari itu sabunnya. Maksud dari iklan sabun L ini biar sabunnya tidak seperti sabun biasa yang jatuh dan menjangkau dibagian yang sulit untuk diraih dan kumannya yang bakal lari
5.Iklan Minuman "S"
Maksud dari iklan ini pas di kantong tapi tidak dimasukin ke dompet juga adalah harga minuman S ini murah sesuai di dompet tapi minumannya tidak untuk dimasukkan ke dalam dompet juga.
Rabu, 11 Oktober 2017
"SENDIRI"
SENDIRI
By: Fadhilah Kurnia Fitri (Pipi Faniari)
Aku disini duduk hanyalah sendiri tanpa kehadiran siapapun
Disini aku menyendiri bukan karena aku menjauh,
Bukan juga karena aku benci dengannya,
Tapi disini aku menyendiri karena adanya beberapa pertanyaan yang menghampiri di fikiranku.
Apakah aku pantas bersama dengannya,
Apakah aku pantas untuk mendapatkan kasih sayang,
Apakah aku pantas untuk mendapatkan cinta,
Apakah aku pantas untuk bahagia,
Apakah aku pantas untuk memilikinya,
Apakah aku pantas untuk di sakiti,
Apakah aku pantas untuk di benci,
Apakah aku pantas untuk di hina,
dan
Apakah aku pantes untuk kehilangan semuanya ketika aku tidak lagi sendirian.
Dan seandainya itu semua pantas untukku,
Berarti aku harus siap untuk mendapatkan resikonya.
Resiko yang menurutku sangat berat untuk dihadapinya
Kini hadir di dalam hidupku.
Bahkan aku tak mampu untuk menghadapi resiko ini sendirian
Tapi mau tak mau aku harus menjalankannya walaupun ini sangat pahit untukku.
Ketika resiko ini menurutku sangat pahit
Apa yang harus aku lakukan?
Apa aku harus terus menerus bertahan atau bahkan sebaliknya?
Jika aku bertahan rasa sakit itu pun muncul dengan sendirinya,
Dan jika aku tidak bertahan mereka akan terus, terus, dan bahkan terus menerus mengejekku.
Aku bahkan tak mampu untuk mendengarkan semua itu.
Ya Allah aku bingung.. ya aku bingung bahkan sangat bingung.
Kini semuanya ku serahkan kepadamu ya Allah
Aku percaya rencamu itu selalu indah untuk umatnya.
Selasa, 10 Oktober 2017
TULISAN
BIOGRAFI DERBY ROMERO
Selain di dunia akting, aktor yang berhenti kuliah di jurusan hukum ini, menjajal peruntungan di dunia tarik suara. Dengan menggandeng Iras Dollaren, ia membentuk Duo Derby dan meluncurkan single pertamanya, "Gelora Asmara". Lagu ini kemudian menjadi salah satu soundtrack dari sinetron yang dibintanginya, Kepompong. Di album kedua, Derby mengubah format Duo menjadi band yang diberi nama Derby and The Revolution . Bersama Iras, Banes, Yudi dan juga additional bassis Raul.
Derby juga pernah duet dengan Abby Gallaby lulusan IMB dengan Judul "Walau Tak Bisa Kumiliki". Sempat juga berduet dengan jebolan X-Factor Fatin dgn duet bersama New-KingZ yang berjudul "Jangan Kau Bohong".
Derby juga mempunyai fans club yang bernama DECO Revolution, yang menetapkan hari jadi mereka sejak 1 Oktober 2010 lalu. DECO sendiri adalah singkatan dari Derby Community. Sekarang selain sedang sibuk bermain sinetron, Derby juga sibuk dengan bisnis motornya yang dinamakan Flash Rabbit Garage.
Dalam kehidupan pribadinya, Derby telah tiga tahun lamanya menjalin kasih dengan artis pendatang baru, Inggrid Pangalila. Inggrid adalah kakak dari aktor Randy Pangalila. Sayangnya jalinan kasih ini kandas dan kemudian Derby menjalin hubungan asmara dengan Dinda Kanyadewi yang juga kandas di tengah jalan. Setelah berakhir dengan Dinda Kanya Dewi, Derby Romero juga pernah merajut kasih dengan penyanyi cantik berbakat Gita Gutawa. Keduanya dipertemukan dalam film Love in Perth dan berduet di OST film tersebut " Cinta takkan salah". Duet ini berhasil mendapatkan penghargaan dalam Indonesian Movie Awards 2011, sebagai Original Soundtrack terfavorit.
Pada awal tahun 2012, hubungan asmara Gita Gutawa dan Derby dikabarkan telah kandas. Diduga penyebabnya adalah karena Derby menghiasi tubuhnya dengan tato. Derby pun dengan tegas membantah kabar tersebut.
Ini beberapa film yang dipernah ia bintangi
Tahun | Judul | Peran | Keterangan |
---|---|---|---|
2000 | Petualangan Sherina | Sadam | Nominasi – Piala Citra untuk Pemeran Utama Pria Terbaik di Festival Film Indonesia 2004 |
2003 | Janus: Prajurit Terakhir | Mayo | |
2010 | Love in Perth | Dhani | Soundtrack Terfavorit (“Cinta Takkan Salah” dinyanyikan bersama Gita Gutawa) di Indonesian Movie Awards 2011 |
2015 | Pizza Man | Anak motor | |
2016 | ILY from 38.000 Ft | Rimba | |
2016 | Pinky Promise | Rama | |
2017 | Zodiac: Apa Bintangmu? | Tim, ci Capricorn |
Dan ini beberapa Sinetronnyadan FTVnya
- Kepompong sebagai Indra Karina Teguh Jaya
- Ulat Kepompong sebagai Indra Karina Teguh Jaya
- Mawar Melati sebagai Raja
- Janji Cinta Aisha
- Putih Abu-Abu sebagai Andre Panduwiryo
- Putih Abu-Abu 2 sebagai Andre
- Cinta RockStar sebagai Panji
- Diam2 Suka sebagai Levin
- Diam-Diam Suka: Cinta Lama Bersemi Kembali sebagai Levin
- Elang: The Real Action Series sebagai Elang
- Elang: The Real Action Series Season 2 sebagai Elang
- Malaikat Yang Hilang
- Ratu Branded In Love
- Siaran Cinta Di Love FM sebagai VJ Erik
- Tak Ada Cinta Yang Lain
- Cinta Obat Patah Hati (2013) sebagai Andika
- Pacarku SuperStar (2013) sebagai Romeo
- Tunjuk Satu Cinta
- Cinta Si Alay Lebay
- Tukang Mie Secantik Julia Roder
- Supir Cantik Anak Geng Motor
- Lovepedia : Ada Cinta Di Locker No.9 (2016) sebagai Tito
- Argo Cinta Anak Jalanan (2016) sebagai Edo
- Dibajak Cinta Penjual Kaset (2016)
Kamis, 28 September 2017
Dasar Komunikasi dan Komunikasi Bisnis
I. Pengertian dan Cakupan Komunikasi
- Intrapersonnal Communication (Komunikasi IntraPribadi), dan
- Intrerpersonnal Communication (Komunikasi InterPribadi)
b. Group Communication (Komunikasi Group), yaitu:
- Small Group Communication
(Lecture, Panel Discussion, Symposium, Seminar, BrainStorming, Etc).
- Large Group Communication (Public Speaking)
c. Mass Communication
(Komunikasi massa dengan medianya pers, radio, film, etc)
2. Sifat Komunikasi
a. Verbal, yaitu:
- Oral (Ucapan), dan
- Written (Tulisan)
b. Non - Verbal, yaitu:
- Bahasa Tubuh,
- Gerak Gerik Tubuh,
- Sikap Tubuh,
- Akspresiasi Muka,
- Pakaian Symbol,
- Signal,
- Poster, Billboard
3. Teknik Komunikasi, yaitu:
- Journalis,
- Public Relations,
- Advertising,
- Exposition,
- Propaganda,
- Publicity,
- Etc
4. Metoda Komunikasi, yaitu:
- Informative Communication,
- Persuasive Communication, dan
- Intructive Communication
5. Fungsi Komunikasi, yaitu:
- Public Information,
- Public Education,
- Public Persuasion,
- Public Entertainment
6. Tujuan Komunikasi, yaitu:
- Social Change,
- Attitude Change,
- Opinion Change, dan
- Behaviour Change
7. Model Komunikasi, yaitu:
- One Step Flow Communication,
- Two Step Flow Communication, dan
- Multi Step Communication
8. Bidang komunikasi, yaitu:
- Social Communication
- Managemen Communication
- Bussiness Communication
- Political Communication
- Cultural Communication
- Traditional Communication
- International Communication
9. Sistem Komunikasi, yaitu:
- Social Responsibility System, dan
- Authoritian System
10. Interaksi Komunikasi, yaitu:
- Komunikasi Sosial, dan
- Komunikasi Media (1994 : 10 - 11)
a. Verbal, yaitu:
- Oral (Ucapan), dan
- Written (Tulisan)
b. Non - Verbal, yaitu:
- Bahasa Tubuh,
- Gerak Gerik Tubuh,
- Sikap Tubuh,
- Akspresiasi Muka,
- Pakaian Symbol,
- Signal,
- Poster, Billboard
Walaupun konsep permintaan berkaitan dengan konsep permintaan (Anda dapat mempelajari ekonomi mikro), tetapi dalam kenyataan di pasar tidak secara otomatis jika pada saat kelebihan barang dan jasa secara langsungakan membuat pasar menjadi jenuh atau sebaliknya dengan kelangkaan barang dan jasa akan menyebabkan timbulnya suatu peluang pasar, mengapa demikian, hal ini disebabkan oleh:
Secara realita psikologis suatu kebutuhan dapat diciptakan Kebutuhan akan barang secara individual, dalam kontek ini peluanng pasar dapat di buat dengan mekanisme komunikasi secara berkesinambungan dengan membentuk nilai – nilai social, preferensi dan fungsi. Peluang pasar ditentukan oleh citra, kebutuhan dan perilaku konsumen tentang barang dan jasa. Jika suatu produk dapat menyakinkan konsumen dalam hal kredibilitas, memiliki fungsi, ada jaminan keamanan dan memiliki keunggulan lain, maka peluang pasar akan terbentuk.Secara umum selalu timbul permasalahan dimana konsumen – pasar tidak mengetahui informasi dan keberadaa barang dan jasa di pasar, yang disebabkan umumnya kurang baik dan kurang memadai dalam menjalankan strategi komunikasi. Hal ini harus dikembangkan strategi komunikasi yang baik dan efektif ke pasar, yaitu dengan menjalankan promosi, seperti:
Kegiatan hubungan antar manusia
Kegiatan hubungan masyarakat
Kegiatan advertensi atau iklan
Kegiatan promosi melalui media elektronik
Kegiatan promosi dan penjualan melalui media internet
Mengembangkan system informasi perusahaan
Mengembangkan keahlian komunikator dalam bisnis
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi
http://47ariesta.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-dan-cakupan-komunikasi.html
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB0QFjAA&url=https%3A%2F%2Fgedeiwan.files.wordpress.com%2F2009%2F10%2Fdasar-dasar-komunikasi-bisnis.pptx&ei=txYIVdetA4TbuQS0wYHYBg&usg=AFQjCNE9lOyPmqADgOe1K64os8XFt1FqnA&bvm=bv.88198703,d.c2E
https://medinadenis.wordpress.com/2015/03/17/softskill-dasar-komunikasi-dan-komunikasi-bisnis/
- Pengertian Komunikasi
- Cakupan Komunikasi
- Bentuk Komunikasi
- Intrapersonnal Communication (Komunikasi IntraPribadi), dan
- Intrerpersonnal Communication (Komunikasi InterPribadi)
b. Group Communication (Komunikasi Group), yaitu:
- Small Group Communication
(Lecture, Panel Discussion, Symposium, Seminar, BrainStorming, Etc).
- Large Group Communication (Public Speaking)
c. Mass Communication
(Komunikasi massa dengan medianya pers, radio, film, etc)
2. Sifat Komunikasi
a. Verbal, yaitu:
- Oral (Ucapan), dan
- Written (Tulisan)
b. Non - Verbal, yaitu:
- Bahasa Tubuh,
- Gerak Gerik Tubuh,
- Sikap Tubuh,
- Akspresiasi Muka,
- Pakaian Symbol,
- Signal,
- Poster, Billboard
3. Teknik Komunikasi, yaitu:
- Journalis,
- Public Relations,
- Advertising,
- Exposition,
- Propaganda,
- Publicity,
- Etc
4. Metoda Komunikasi, yaitu:
- Informative Communication,
- Persuasive Communication, dan
- Intructive Communication
5. Fungsi Komunikasi, yaitu:
- Public Information,
- Public Education,
- Public Persuasion,
- Public Entertainment
6. Tujuan Komunikasi, yaitu:
- Social Change,
- Attitude Change,
- Opinion Change, dan
- Behaviour Change
7. Model Komunikasi, yaitu:
- One Step Flow Communication,
- Two Step Flow Communication, dan
- Multi Step Communication
8. Bidang komunikasi, yaitu:
- Social Communication
- Managemen Communication
- Bussiness Communication
- Political Communication
- Cultural Communication
- Traditional Communication
- International Communication
9. Sistem Komunikasi, yaitu:
- Social Responsibility System, dan
- Authoritian System
10. Interaksi Komunikasi, yaitu:
- Komunikasi Sosial, dan
- Komunikasi Media (1994 : 10 - 11)
- Bentuk Dasar Dari Komunikasi
a. Verbal, yaitu:
- Oral (Ucapan), dan
- Written (Tulisan)
b. Non - Verbal, yaitu:
- Bahasa Tubuh,
- Gerak Gerik Tubuh,
- Sikap Tubuh,
- Akspresiasi Muka,
- Pakaian Symbol,
- Signal,
- Poster, Billboard
- Bisnis Dalam Pandangan Komunikasi
Walaupun konsep permintaan berkaitan dengan konsep permintaan (Anda dapat mempelajari ekonomi mikro), tetapi dalam kenyataan di pasar tidak secara otomatis jika pada saat kelebihan barang dan jasa secara langsungakan membuat pasar menjadi jenuh atau sebaliknya dengan kelangkaan barang dan jasa akan menyebabkan timbulnya suatu peluang pasar, mengapa demikian, hal ini disebabkan oleh:
Secara realita psikologis suatu kebutuhan dapat diciptakan Kebutuhan akan barang secara individual, dalam kontek ini peluanng pasar dapat di buat dengan mekanisme komunikasi secara berkesinambungan dengan membentuk nilai – nilai social, preferensi dan fungsi. Peluang pasar ditentukan oleh citra, kebutuhan dan perilaku konsumen tentang barang dan jasa. Jika suatu produk dapat menyakinkan konsumen dalam hal kredibilitas, memiliki fungsi, ada jaminan keamanan dan memiliki keunggulan lain, maka peluang pasar akan terbentuk.Secara umum selalu timbul permasalahan dimana konsumen – pasar tidak mengetahui informasi dan keberadaa barang dan jasa di pasar, yang disebabkan umumnya kurang baik dan kurang memadai dalam menjalankan strategi komunikasi. Hal ini harus dikembangkan strategi komunikasi yang baik dan efektif ke pasar, yaitu dengan menjalankan promosi, seperti:
Kegiatan hubungan antar manusia
Kegiatan hubungan masyarakat
Kegiatan advertensi atau iklan
Kegiatan promosi melalui media elektronik
Kegiatan promosi dan penjualan melalui media internet
Mengembangkan system informasi perusahaan
Mengembangkan keahlian komunikator dalam bisnis
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi
http://47ariesta.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-dan-cakupan-komunikasi.html
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB0QFjAA&url=https%3A%2F%2Fgedeiwan.files.wordpress.com%2F2009%2F10%2Fdasar-dasar-komunikasi-bisnis.pptx&ei=txYIVdetA4TbuQS0wYHYBg&usg=AFQjCNE9lOyPmqADgOe1K64os8XFt1FqnA&bvm=bv.88198703,d.c2E
https://medinadenis.wordpress.com/2015/03/17/softskill-dasar-komunikasi-dan-komunikasi-bisnis/
Kamis, 20 April 2017
Sampo X
Saya ingin bercerita sedikit mengenai produk sampo yang pernah saya pakai bermerk shampo X. Jadi dulu awal melihat sampo X itu dari oleh - oleh seminar di suatu tempat dulu itu waktu saya masih SMA. Saya nanya sama teman saya ini sampo merk baru ya disupermarket belum ada kan? teman saya bilang iya belum ada. Nah 2 minggu setelah saya seminar ada iklan sampo X yang bilang inspirasi style rambut salon kurang lebih dulu iklannya seperti itu lalu keesokan harinya saya langsung membeli sampo tersebut. Dulu waktu keluar ini tempat samponya masih warna hitam banget belum ada kondisionernya di semua supermarket udah ada ko. yaudah saya langsung ke supermarket tanpa melihat yang tulisan belakang yang ada di sampo itu yaudah langsung aja saya membayarnya di kasir. Setelah pulang dari supermarket saya langsung mencoba memakainya.
Semenjak saya memakai sampo X tersebut rambut saya jadi kaku banget kaya sapu ijuk, udah disisir masih aja kaku atau kasar banget banget banget parah deh pokoknya rambut saya. teman - teman saya, saudara -saudara saya, bahkan orang tua saya pun saat memegang rambut saya pada bilang rambutnya kenapa jadi kaya sapu ijuk gini si. Saya memakai sampo ini udah 1tahun lebih, karena rata - rata orang terdekat saya bilang rambut saya kaku semenjak pakai sampo X saya berahli ke sampo yang merk Y. yaudah semenjak itu sampai sekarang pun alhamdulilah saya cocok memakai sampo merk Y. udah kapok pokoknya pakai sampo merk X.
Buat kalian aku saranin jangan pernah gonta ganti sampo ya apalagi cuman karena tergiur dengan adanya iklan yang kalian liat.
Semenjak saya memakai sampo X tersebut rambut saya jadi kaku banget kaya sapu ijuk, udah disisir masih aja kaku atau kasar banget banget banget parah deh pokoknya rambut saya. teman - teman saya, saudara -saudara saya, bahkan orang tua saya pun saat memegang rambut saya pada bilang rambutnya kenapa jadi kaya sapu ijuk gini si. Saya memakai sampo ini udah 1tahun lebih, karena rata - rata orang terdekat saya bilang rambut saya kaku semenjak pakai sampo X saya berahli ke sampo yang merk Y. yaudah semenjak itu sampai sekarang pun alhamdulilah saya cocok memakai sampo merk Y. udah kapok pokoknya pakai sampo merk X.
Buat kalian aku saranin jangan pernah gonta ganti sampo ya apalagi cuman karena tergiur dengan adanya iklan yang kalian liat.
Kamis, 30 Maret 2017
Contoh Kasus Dalam Bisnis
Berawal dari kerjasama di clothing line Luna Habit, kini dua artis cantik yaitu Luna Maya dan Ayu Ting Ting
terlibat masalah. Luna menganggap mantan partnernya itu tak memiliki
etika dalam berbisnis, karena mulai membangun usaha ketika masih terikat
kontrak dengan dirinya.
"Saya kontrak dia Juni, mulai jualan Agustus. Dari Agustus ke November baru tiga bulan. Yang saya pikirkan itu proses jualan enam bulan. Kalau baru tiga bulan, jadi ada sisa. Lalu saya bagaimana tiga bulan ke depan mau jualan kalau beliau launching Desember? Apakah itu etis? Kalau kita berteman atau berbisnis, apakah itu benar dan baik?" ujar Luna Maya di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat sore (18/11) .
Secara kontrak hitam di atas putih Ayu memang tak menyalahi perjanjian dengan Luna Maya. Namun yang jadi masalah adalah wanita tersebut langsung berniat meluncurkan bisnis baru dalam bidang fashion begitu lepas kontrak dari Luna.
"Secara kontrak memang tidak ada masalah, tidak ada yang dibebani, tidak ada yang dirugikan. Tapi jelas saya yang dirugikan. Pihak Ayu atau pihak siapa pun yang memproduksi harusnya ngomong ke saya dulu (mau bikin brand baru). Saya cuma mau denger dari dia aja. Tapi nggak ada, malah saya yang nanya dan akhirnya dia preskon membesar-besarkan masalah, kenapa nggak datang ke saya," ujarnya.
Luna lantas menuturkan bagaimana bentuk kerjasama antara dirinya dan Ayu Ting Ting sebelum ini. Menurutnya mereka berpartner dengan modal utama dari Luna.
"Gini, saya kan artis, Ayu Ting Ting artis. Artis itu punya nilai jual, namanya dia adalah brand, masuk bentuk investasi. Nama yang sudah dibentuk masyarakat memudahkan untuk marketing. Investasi imej dan nama Ayu saya gabungkan dengan bussines saya. Investasi dia berupa tenaga dan nama, saya berupa uang dan modal," ujarnya.
"Kalau misalkan kita memproduksi let say 2000 piece, satu piece saya kasih sekian persen ke dia murni, tidak dipotong operasional dan cost pengeluaran. Artinya dia diuntungkan dong. Semakin banyak baju dijual, semakin banyak yang didapatkan. Baik ya. Tapi sampai 30 November belum banyak yang terjual, akan menjadi timpang tindih dengan product dia. Akan sulit untuk head to head, ngerti kan?" tandasnya
Analisis:
1. Haknya Luna Maya: Produk - produknya harus di promosikan oleh Ayu Ting - Ting karena luna maya memberikan fee kepada ayu ting-ting sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama.
Kewajibannya Luna Maya: Membayar fee ke ayu ting-ting sesuai dengan yang disepakati
2. Haknya Ayu Ting - Ting: Mendapatkan fee dari produk yang dipromosikan sesuai kontrak kerja sama dengan Luna Maya.
Kewajibannya Ayu Ting - Ting: Mempromosikan Produk Luna Habit sampai waktu yang ditentukan.
Kasus ini masuk ke dalam teori deontologi karena ayu ting ting sudah menjalankan kewajibannya untuk mempromosikan produk dari luna maya atau Luna Habit
"Saya kontrak dia Juni, mulai jualan Agustus. Dari Agustus ke November baru tiga bulan. Yang saya pikirkan itu proses jualan enam bulan. Kalau baru tiga bulan, jadi ada sisa. Lalu saya bagaimana tiga bulan ke depan mau jualan kalau beliau launching Desember? Apakah itu etis? Kalau kita berteman atau berbisnis, apakah itu benar dan baik?" ujar Luna Maya di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Jumat sore (18/11) .
Secara kontrak hitam di atas putih Ayu memang tak menyalahi perjanjian dengan Luna Maya. Namun yang jadi masalah adalah wanita tersebut langsung berniat meluncurkan bisnis baru dalam bidang fashion begitu lepas kontrak dari Luna.
"Secara kontrak memang tidak ada masalah, tidak ada yang dibebani, tidak ada yang dirugikan. Tapi jelas saya yang dirugikan. Pihak Ayu atau pihak siapa pun yang memproduksi harusnya ngomong ke saya dulu (mau bikin brand baru). Saya cuma mau denger dari dia aja. Tapi nggak ada, malah saya yang nanya dan akhirnya dia preskon membesar-besarkan masalah, kenapa nggak datang ke saya," ujarnya.
Luna lantas menuturkan bagaimana bentuk kerjasama antara dirinya dan Ayu Ting Ting sebelum ini. Menurutnya mereka berpartner dengan modal utama dari Luna.
"Gini, saya kan artis, Ayu Ting Ting artis. Artis itu punya nilai jual, namanya dia adalah brand, masuk bentuk investasi. Nama yang sudah dibentuk masyarakat memudahkan untuk marketing. Investasi imej dan nama Ayu saya gabungkan dengan bussines saya. Investasi dia berupa tenaga dan nama, saya berupa uang dan modal," ujarnya.
"Kalau misalkan kita memproduksi let say 2000 piece, satu piece saya kasih sekian persen ke dia murni, tidak dipotong operasional dan cost pengeluaran. Artinya dia diuntungkan dong. Semakin banyak baju dijual, semakin banyak yang didapatkan. Baik ya. Tapi sampai 30 November belum banyak yang terjual, akan menjadi timpang tindih dengan product dia. Akan sulit untuk head to head, ngerti kan?" tandasnya
Analisis:
1. Haknya Luna Maya: Produk - produknya harus di promosikan oleh Ayu Ting - Ting karena luna maya memberikan fee kepada ayu ting-ting sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama.
Kewajibannya Luna Maya: Membayar fee ke ayu ting-ting sesuai dengan yang disepakati
2. Haknya Ayu Ting - Ting: Mendapatkan fee dari produk yang dipromosikan sesuai kontrak kerja sama dengan Luna Maya.
Kewajibannya Ayu Ting - Ting: Mempromosikan Produk Luna Habit sampai waktu yang ditentukan.
Kasus ini masuk ke dalam teori deontologi karena ayu ting ting sudah menjalankan kewajibannya untuk mempromosikan produk dari luna maya atau Luna Habit
Minggu, 26 Maret 2017
PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
Disusun
Oleh:
Nama Anggota Kelompok:
1. Fadhilah
Kurnia Fitri 13214747
2. Febrannanta h.s.s.d 14214101
3. Indah
Hari Utari 15214263
4. Indah
Listianty 15214267
5. Jeane
Cicilia S 15214611
6. Rita Ulfa D 19214542
6. Rita Ulfa D 19214542
Kelas: 3EA10
Kelompok: 8
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan
kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Bisnis tentang "Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika".
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung
dalam penyusunan makalah ini. Penulis
sadar bahwa makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena
itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan.
Akhir
kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan
semua pihak.
Depok, 27 Maret 2017
Penulis,
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “GENDER DAN
KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan
yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
kalangan.
Palu, 29 Mei 2012
Penyusu
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh
kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan
masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh
dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibat sejak
dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantara dua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di
Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi
ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia
bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.
Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social)
yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan
negara yang sangat besar.
Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah
terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara
kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang
pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan
pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah
air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga
yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung yang ingin dimiliki seseorang. Persoalannya adalah
dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju,
adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau
paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan
harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain
untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif
yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang baik tidak boleh terbawa napsu untuk memiliki uang yang banyak padahal uang tersebut bukan uang kita melainkan uang milik negara atau uang milik perusahaan. Jika kita sudah terbawa napsu untuk memilikinya, kita harus menerima resiko yang sudah kita lakukan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
:
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Korupsi?
2. Sebutkan Jenis - Jenis Korupsi?
3. Bagaimana Fenomena Korupsi
di Indonesia?
4. Apa Yang Dimaksud Dengan
Kejahatan Pemalsuan?
5. Sebutkan Macam - Macam Bentuk
Kejahatan Pemalsuan?
6. Apa yang dimaksud dengan Pembajakan?
7. Apa Yang Dimaksud Dengan Gender?
8. Apa Yang Dimaksud Dengan
Kekerasan Berbasis Gender?
9. Bagaimana Masalah Gender Dalam
Perilaku Sosial Budaya Masyarakat?
10. Bagaimana Cara Penyelesaiannya?
11.Apa yang dimaksud dengan Konflik Sosial?
12. Sebutkan Jenis - Jenis Konflik Sosial !
13. Apa yang dimaksud dengan Polusi?
14. Sebutkan Unsur - Unsur yang dapat menyebabkan terjadinya Polusi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Kata
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi adalah mengambil yang
bukan haknya untuk kepentingan atau
memperkaya diri sendiri. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan
umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku
menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat
disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan
masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama
sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan
dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh
Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata.
Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan
dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi
semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan.
Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah
sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia
semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial,
kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain
ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme
(KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 & Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2.1.1 Jenis - Jenis Korupsi
Menurut UU. No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang
bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas
tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi:
- Kerugian keuntungan Negara
- Suap-menyuap (istilah lain : sogokan atau pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi (istilah lain : pemberian hadiah).
2.1.2 Fenomena Korupsi di Indonesia
Fenomena umum yang biasanya terjadi di negara berkembang
contohnya Indonesia ialah:
- Proses modernisasi belum ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia pada lembaga-lembaga politik yang ada.
- Institusi-institusi politik yang ada masih lemah disebabkan oleh mudahnya “oknum” lembaga tersebut dipengaruhi oleh kekuatan bisnis/ekonomi, sosial, keaga-maan, kedaerahan, kesukuan, dan profesi serta kekuatan asing lainnya.
- Selalu muncul kelompok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu.
- Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pribadinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
Sebagai akibatnya, terjadilah runtutan peristiwa sebagai
berikut :
- Partai politik sering inkonsisten, artinya pendirian dan ideologinya sering berubah-ubah sesuai dengan kepentingan politik saat itu.
- Muncul pemimpin yang mengedepankan kepentingan pribadi daripada kepenting-an umum.
- Sebagai oknum pemimpin politik, partisipan dan kelompoknya berlomba-lomba mencari keuntungan materil dengan mengabaikan kebutuhan rakyat.
- Terjadi erosi loyalitas kepada negara karena menonjolkan pemupukan harta dan kekuasaan. Dimulailah pola tingkah para korup.
- Sumber kekuasaan dan ekonomi mulai terkonsentrasi pada beberapa kelompok kecil yang mengusainya saja. Derita dan kemiskinan tetap ada pada kelompok masyarakat besar (rakyat).
- Lembaga-lembaga politik digunakan sebagai dwi aliansi, yaitu sebagai sektor di bidang politik dan ekonomi bisnis.
- Kesempatan korupsi lebih meningkat seiring dengan semakin meningkatnya jabatan dan hirarki politik kekuasaan.
2.1.3 Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberantas Korupsi
Mewujudkan keseriusan pemerintah
dalam upaya memberantas korupsi, Telah di keluarkan berbagai kebijakan. Di
awali dengan penetapan anti korupsi sedunia oleh PBB pada tanggal 9 Desember
2004, Presiden susilo Budiyono telah mengeluarkan instruksi Presiden Nomor
5tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang menginstruksikan
secara khusus Kepada Jalsa Agung Dan kapolri:
- Mengoptimalkan upaya – upaya penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menelamatkan uang negara.
- Mencegan & memberikan sanksi tegas terhadap penyalah gunaan wewenang yg di lakukan oleh jaksa (Penuntut Umum) atau Anggota polri dalam rangka penegakan hukum.
- Meningkatkan Kerjasama antara kejaksaan dgn kepolisian Negara RI, selain denagan BPKP,PPATK,dan intitusi Negara yang terkait denagn upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi
Kebijakan selanjutnya adalah menetapkan Rencana aksi
nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009. Langkah – langkah pencegahan
dalam RAN-PK di prioritaskan pada :
- Mendesain ulang layanan publik .
- Memperkuat transparasi, pengawasan, dan sanksi pada kegiatan pemerintah yg berhubungan Ekonomi dan sumber daya manusia.
- Meningkatkan pemberdayaan pangkat – pangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
2.1.4 Upayah Yang Dapat Di Tempuh Dalam Pemberantasan Korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
1. Upaya Pencegahan (Preventif)
2.6 Masalah Polusi
Polusi adalah proses terjadinya pencemaran lingkungan yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya kesehatan dan ketenangan dari makhluk hidup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan pada umumnya terjadi akibat kemajuan teknologi, dimana dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Contohnya : pencemaran udara, air dan tanah. Sebagai akibat dari turunnya kualitas udara, air dan tanah ialah kerugian dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka:
- Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan melalui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
2. Upaya Penindakan (Kuratif):
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan diberikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa
contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
- Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
- Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
- Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
- Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
3.
Upaya Edukasi Masyarakat atau Mahasiswa:
- Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. Upaya Edukasi
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
- Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, Indonesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, serta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.
2.1.5 Peran Serta Pemerintah Dalam Memberantas Korupsi
Partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat
dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemerintah melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain.
KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi,
menanggulangi, dan memberantas korupsi, merupakan komisi independen yang
diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.
Adapun agenda KPK adalah sebagai berikut :
- Membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
- Mendorong pemerintah melakukan reformasi public sector dengan mewujudkan good governance.
- Membangun kepercayaan masyarakat.
- Mewujudkan keberhasilan penindakan terhadap pelaku korupsi besar.
- Memacu aparat hukum lain untuk memberantas korupsi.
2.2 Pengertian Pemalsuan
Kejahatan
pemalsuan adalah kejahatan yanng di dalamnya mengandung sistem ketidak benaran
atau palsu atas suatu hal (objek) yang sesuatunya itu nampak dari luar
seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang
sebenarnya. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua
norma dasar:
1. Kebenaran (kepercayaan) yang pelanggaranya dapat
tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan.
2. Ketertiban masyarakat, yang pelanggaranya tergolong
dalam kelompok kejahatan terhadap negara atau ketertiban masyarakat.
2.2.1 Macam - Macam Bentuk Kejahatan Pemalsuan
Dalam ketentuan hukum pidana,
dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan, antara lain sumpah palsu, pemalsuan
uang, pemalsuan merek dan materai, dan pemalsuan surat.
1. Sumpah palsu
1. Sumpah palsu
Pasal 242 KUHP:
1.
Barang siapa dengan keadaan di mana undang-undang
menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat
hukum terhadap keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan
palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun
kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
2.
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3.
Disamakan dengan sumpah adalah janji atau perbuatan
yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi penganti sumpah.
4.
Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4
dapat dijatuhkan.
Keterangan di bawah sumpah dapat diberkan dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan lisan berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan dimuka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. Sedangkan, keterangan dengan tulisan berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memanku jabatannya seperti seorang pegawai polisi membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
Keterangan di bawah sumpah dapat diberkan dengan lisan atau tulisan. Keterangan dengan lisan berarti bahwa seseorang mengucapkan keterangan dimuka seorang pejabat dengan disertai sumpah, memohon kesaksian Tuhan bahwa ia memberikan keterangan yang benar, misalnya seorang saksi di dalam sidang pengadilan. Cara sumpah adalah menurut peraturan agama masing-masing. Sedangkan, keterangan dengan tulisan berarti bahwa seorang pejabat menulis keterangan dengan mengatakan bahwa keterangan itu diliputi oleh sumpah jabatan yang dulu diucapkan pada waktu mulai memanku jabatannya seperti seorang pegawai polisi membuat proses-verbal dari suatu pemeriksaan dalam menyidik perkara pidana.
Selain itu,
keterangan di bawah sumpah dapat diberikan sendiri atau oleh wakilnya. Apabila
diberikan oleh seorang wakil maka wakil itu harus diberi kuasa khusus, artinya
dalam surat kuasa harus disebutkan dengan jelas isi keterangan yang akan
diucapkan oleh wakil itu. Menurut ayat 3, disamakan dengan sumpah suatu
kesanggupan akan memberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran
keterangan yang telah diberikan keterangan yang benar, atau penguatan kebenaran
keterangan yang telah diberikan. Pergantian ini diperbolehkan dalam hal seorang
berkeberatan diambil sumpah.
Pemberi keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangan itu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan oleh undang-undang atau mempunyai akibat hukum.
Pemberi keterangan palsu supaya dapat dihukum maka harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di bawah sumpah. Jika pembuat menyangka bahwa keterangan itu sesuai dengan kebenaran akan tetapi akhirnya keterangan ini tidak benar, atau jika ternyata pembuat keterangan sebenarnya tidak mengenal sesungguhnya mana yang benar, maka ia tidak dapat di hukum. Mendiamkan (menyembunyikan) kebenaran itu belum berarti suatu keterangan palsu. Suatu keterangan palsu itu menyatakan keadaan lain dari keadaan yang sebenarnya dengan dikehendaki (dengan sengaja). Oleh karena itu, keterangan itu harus diberikan dengan atas sumpah dan diwajibkan oleh undang-undang atau mempunyai akibat hukum.
Sumpah yang
diberikan oleh UU atau oleh UU diadakan akibat hukum, contohnya adalah dalam
hal seorang diperiksa dimuka pengadilan sebagai saksi, maka saksi tersebut
sebelum memberikan keterangan harus diambil sumpah akan memberikan keterangan
yang benar. Penyumpahan ini adalah syarat untuk dapat mempergunakan keterangan
saksi itu sebagai alat bukti. Jadi, seorang yang memberikan keterangan bohong
di bawah sumpah dapat dihukum.
Apabila seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
a. Menurut Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang lebih dahulu telah diberitahukan menjadi tidak benar.
b. Menurut Noyon-Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: ”saya tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”.
Apabila seorang saksi dalam pemeriksaan perkara dimuka pengadilan tidak memberitahukan hal yang ia ketahui, maka Simons-Pompe maupun Noyon-Langemeyer berpendapat bahwa hal ini tidak merupakan sumpah palsu, kecuali:
a. Menurut Simon-Pompe, apabila dengan memberikan sesuatu, maka hal yang lebih dahulu telah diberitahukan menjadi tidak benar.
b. Menurut Noyon-Langemeyer, apabila seorang saksi itu mengatakan: ”saya tidak tahu apa-apa lagi tentang ini”.
2.
Pemalsuan Uang
Objek pemalsuan uang meliputi
pemalsuan uang logam, uang kertas negara dan kertas bank. Dalam pasal 244 yang
mengancam dengan hukuman berat, yaitu maksimum lima belas tahun penjara
barangsiapa membikin secara meniru atau memalsukan uang logam atau uang kertas
negara atau uang kertas bank dengan tujuan untuk mengedarkannya atau untuk
menyuruh mengedarkannya sebagai uang asli dan tidak dipalsukan. Hukuman yang
diancam menandakan beratnya sifat tindak pidana ini. Hal ini dapat dimengerti
karena dengan tindak pidana ini tertipulah masyarakat seluruhnya, tidak hanya
beberapa orang saja. Tindak pidana uang palsu membentuk dua macam perbuatan,
yaitu:
a.
Membikin secara meniru (namaken)
Meniru uang adalah membuat barang yang menyerupai
uang, biasanya memakai logam yang lebih murah harganya, akan tetapi meskipun memakai
logam yang sama atau lebih mahal harganya, dinamakan pula ”meniru”. Penipuan
dan pemalsuan uang itu harus dilakukan dengan maksud akan mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan uang itu sehingga masyarakat menganggap sebagai uang asli.
Termasuk juga apabila seandainya alat-alat pemerintah untuk membuiat uang asli
dicuri dan dipergunakan untuk membuat uang palsu itu.
b.
Memalsukan (vervalschen)
Memakai uang kertas, perbuatan ini dapat berupa
mengubah angka yang menunjukkan harga uang menjadi angka yang lebih tinggi atau
lebih rendah. Motif pelaku tidak dipedulikan, asal dipenuhi unsur tujuan pelaku
untuk mengadakan uang palsu itu sebagai uang asli yang tidak diubah. Selain itu
apabila uang kertas asli diberi warna lain, sehingga uang kertas asli tadi dikira
uang kertas lain yang harganya kurang atau lebih.
Mengenai uang logam, memalsukan bearti mengubah tubuh
uang logam itu, atau mengambil sebagian dari logam itu dan mengantinya dengan
logam lain.
Di samping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Bardasarkan unsur kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa, berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tidak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa, yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal-pasal lain :
Di samping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, pasal 245 mengancam dengan hukuman yang sama bagi pelaku yang mengedarkan uang palsu. Bardasarkan unsur kesengajaan, bahwa pelaku harus tahu bahwa barang-barang tersebut adalah uang palsu. Selain itu, tidak perlu mengetahui bahwa, berhubung dengan barang-barang itu, telah dilakukan tidak pidana pembuatan uang palsu atau memalsukan uang asli. Secara khusus tidak perlu diketahui bahwa, yang membuat atau memalsukan uang itu memiliki tujuan untuk mengedarkan barang-barang itu sebagai uang asli.
Pasal-pasal lain :
·
Merusak uang logam (muntschennis) dalam KUHP
pasal 246 diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
barangsiapa mengurangi harga uang logam dengn tujuan untuk mengedarkanya atau
untuk menyuruh mengedarkannya setelah harganya kurang.
·
Mengedarkan uang logam yantg rusak diatur dalam KUHP
pasal 247, diancam hukuman sama dengan pasal 246.
·
Pasal 249 dikenakan bagi pelaku yang menerima uang
palsu dengan tidak mengetahui tentang kepalsuan uang itu, dan kemudian
mengetahui tentang kepalsuannya tetapi tetap mengedarkannya dihukum hanya
maksimum penjara empat bulan karena tidak ada unsur dari pasal 245 dan 247.
·
Membuat atau menyimpan barang-barang atau alat-alat
untuk memalsukan uang diancam pasal 250 dengan hukuman enam tahun penjara
apabila diketahui alat tersebut digunakan untuk meniru, memalsu, atu mengurangi
harga nilai uang.
·
Hukuman tambahan dalam pasal 250 bis bagi pelaku
kejahatan yang termuat dalam titel X buku II KUHP, maka dilakukan perampasan
uang logam atau kertas yang palsu dan alat-alat pemalsu uang meskipun
barang-barang tersebut bukan milik yang terhukum. Selain itu pasal 251
mengancam hukuman maksimum penjara satu tahun bagi pelaku yang tanpa izin
pemerintah memasukkan kedalam wilayah Indonesia keping-keping perak atau
papan-papan perak yang ada capnya atau tidak, dan sesudah dicap diulang capnya.
Atau yang diusahakan dengan lain cara agar dapat dikirakan uang logam, dan
tidak untuk perhiasan atau tanda peringatan.
3.
Pemalsuan materai
Materai memiliki arti penting dalam
masyarakat, yaitu dengan adanya materai maka surat yang diberi materai yang
ditentuakan oleh UU menjadi suatu surat yang sah, artinya tanpa materai
berbagai surat keterangan, misalnya surat kuasa, tidak dapat diterima sebagai
pemberian kuasa yang sah. Demikian juga dalam pemeriksaan perkara dimuka
pengadilan, surat-surat baru dapat dipergunakan sebagai alat pembuktiaan
apabila dibubuhi materai yang ditentukan oleh UU.
Pemalsuan materai merugikan
pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat berkurangnya pajak ke kas negara. Menurut KUHP pasal 253, diancam
hukuman tujuh tahun bagi pelaku yang meniru atau memalsukan materai yang dikeluarkan
pemerintah Indonesia, dengan maksud mengunakan atau menyuruh menggunakan atau
menyuruh oarang lain menggunakan materai itu sebagai yang asli. Jika maksud
tidak ada, tidak dikenakan pasal ini. Juga dihukum pembuat materai dengan cap
yang asli dengan melawan hak, yang berarti bahwa pemakaian cap asli itu tidak
dengan izin pemerintah.
4.
Pemalsuan cap (merek)
Pemalsuan cap ada 2, yaitu:
a. Pemalsuan
cap negara
·
Pasal 254 ke-1 memuat tidak pidana berupa mengecap
barang-barang itu dengan stempel palsu atau memalsukan cap asli yang sudah ada
pada barang-barang itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh memakai oleh
orang lain barang-barang itu seolah-olah cap-cap yang ada pada barang-barang
itu adalah asli dan tidak dipalsu.
·
Pasal 254 ke-2 memuat tidak pidana seperti pasal 253
ke-2, yaitu secara melanggar hukum mengecap barang-barang emas atau perak tadi
dengan stempel yang asli.
Jadi, yang berwenang mengunakan stempel yang asli tadi
adalah orang lain bukan pelaku tidak pidana ini, atau pelaku yang pada umumnya
berwenang, tetapi in casu mengecap barang-barng itu secara menyeleweng, tidak
menurut semestinya, misalnya barang-barang itu seharusnya tidak boleh diberi
cap-cap itu karena kurang kemurniannya.
·
Pasal 254 ke-3 mengenai barang-barang emas dan perak
yang sudah diberi cap negara atau cap orang-orang ahli dengan semestinya,
tetapi ada seseorang yang dengan mempergunakan stempel asli mengecap,
menambahkan, atau memindahkan cap itu kebarang-barang lain (dari emas dan
perak) dengan tujuan memakai atau menyuruh memakai oleh orang lain,
barang-barang itu, seolah-olah barang itu sudah sejak semula dan dengan
semestinya diberi cap-cap tadi.
Ketiga tindak pidana diatas diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.
Ketiga tindak pidana diatas diancam hukuman maksimum penjara enam tahun.
b.
Pemalsuan cap tera (rijksmerk)
·
Pasal 255 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal
254, tetapi mengenai cap tera yang diwajibkan atau diadakan atas permohonan
orang-orang yang berkepentingan pada barang-barang tertentu, misalnya alat-alat
untuk menimbang atau mengukur. Hukumanya lebih ringan lagi, yaitu maksimum
empat tahun penjara.
c.
Pemalsuan cap-cap pada barang-barang atau alat-alat
pembungkus barang-barang itu
·
Pasal 256 memuat tindak-tindak pidana seperti pasal
254, tetapi mengenai cap-cap lain daripada cap negara atau cap orang ahli atau
cap tera yang menurut peraturan undang-undang harus atau dapat diadakan pada
barang-barang tertentu. Hukumanya diringankan lagi sampai maksimum hukuman
penjara tiga tahun.
d.
Mempergunakan barang-barang yang disertai materai atau
cap palsu.
·
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 257. Perbuatan terhadap
barang-barang yang materai atau capnya dipalsukan meliputi, memakai, menjual,
menawarkan, untuk membeli, menyerahkan, menyimpan untuk dijual, atau memasukkan
kedalam wilayah Indonesia, seolah-olah barang itu disertai materai atau cap
palsu.
e.
Memalsukan ukuran dan timbangan yang sudah disertai
cap tera
·
Pasal 258 mengancam pada ayat 1 dengan hukuman
maksimum tiga tahun penjara barangsiapa yang memalsukan ukuran tau takaran,
anak timbang atau timbangan, yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan tujuan untuk
memakainya atau menyuruh memakainya oleh orang lain, seolah-olah tidak
dipalsukan.
Oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama barangsiapa yang dengan sengaja memakai barang-barang tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.
Oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama barangsiapa yang dengan sengaja memakai barang-barang tersebut seolah-olah tidak dipalsukan.
f.
Membuang tanda batal cap tera
Tindak pidana ini termuat dalam pasal 259 sebagai:
membuang tanda batal cap tera pada barang yang dulu pernah dibubuhi tanda cap
tera dengan tujuan memakainya atau menyuruh oarang lain memakainya seolah-olah
tidak ada tanda batal (afkeuringsmerk), sedangkan si pemakai sendiri
oleh ayat 2 dihukum dengan hukuman yang sama, yaitu maksimum hukuman penjara
satu tahun empat bulan.
g.
Menghilangkan tanda-tanda bahwa materai-materai sudah
terpakai termuat dalam pasal 260.
5.
Pemalsuan dalam surat-surat
Membuat
surat palsu yaitu membuat surat yang isinya tidak benar, atau membuat surat
sedemikian rupa sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar. Sedangkan
memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain
dari yang asli atau surat itu menjadi lain dari yang asli. Surat yang dipalsu
itu harus suatu surat yang:
a.
Dapat menerbitkan suatu hak. Misalnya: ijazah, karcis
tanda masuk, dan lain-lain.
b.
Dapat menerbitkan suatu perjanjian. Misalnya: surat
perjanjian piutang, perjanjian jual beli, sewa.
c.
Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kwitansi dan
semacamnya)
d.
Suatu surat yang dipergunakan sebagai suatu keterangan
bagi suatu perbuatan atau peristiwa. Misalnya: surat tanda kelahiran, buku
tabungan pos, buku kas, obligasi, dan lain-lain.
Menurut pasal 263, supaya dapat dihukum maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu sehingga terdapat unsur kesengajaan.
Pengunaan itu harus dapat mendatangkan kerugian maksudnya kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Kerugian disini tidak hanya meliputi kerugian materiil, tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya. Ancaman hukumanya adalah enam tahun penjara.
Menurut pasal 263, supaya dapat dihukum maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan mengunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak palsu sehingga terdapat unsur kesengajaan.
Pengunaan itu harus dapat mendatangkan kerugian maksudnya kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Kerugian disini tidak hanya meliputi kerugian materiil, tetapi juga kerugian dilapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya. Ancaman hukumanya adalah enam tahun penjara.
Hukuman
maksimum dinaikan menjadi delapan tahun penjara apabila, menurut pasal 264,
pemalsuan dilakukan terhadap:
a. Surat
otentik;
b. Surat utang
atau surat tanda utang (certificaat) dari suatu negara atau negara
bagian itu atau dari suatu lembaga umum (openbare instelling);
c. Sero atau
surat utang (obligasi) atau surat tandanya dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan;
d. Talon atau
dividen atau tanda bunga dari surat-surat tersebutdi atas ke-2 dan ke-3;
e. Surat kredit
atau surat dagang yang dapat diedarkan. Pemakaian surat ini dapat dihukum sama
dengan ayat 2.
Pasal-pasal
lain yang memuat tindak pidana pemalsuan surat:
- Pasal 266, mengenai suatu akta otentik yang di dalamnya seseorang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta itu tentang hal yang kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangan itu benar. Kalau pemakaian akta itu dapat mendatangkan suatu kerugian maka pelaku dihukum dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
- Pasal 267 dan 268 mengenai pemalsuan keterangan dokter.
- Pasal 269 tentang pemalsuaan surat keterangan tanda kelakuan baik dan sebagainya.
- Pasal 270 dan 271 mengenai pemalsuan surat jalan dan sebagainya dan surat pengantar kerbau dan sapi.
- Pasal 274 mengenai pemalsuan surat keterangan seorang penguasa tentang hak milik dan sebagainya atas suatu barang.
- Pasal 266, mengenai suatu akta otentik yang di dalamnya seseorang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta itu tentang hal yang kebenarannya harus dibuktikan oleh akta itu dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu, seolah-olah keterangan itu benar. Kalau pemakaian akta itu dapat mendatangkan suatu kerugian maka pelaku dihukum dengan hukuman maksimum tujuh tahun penjara.
- Pasal 267 dan 268 mengenai pemalsuan keterangan dokter.
- Pasal 269 tentang pemalsuaan surat keterangan tanda kelakuan baik dan sebagainya.
- Pasal 270 dan 271 mengenai pemalsuan surat jalan dan sebagainya dan surat pengantar kerbau dan sapi.
- Pasal 274 mengenai pemalsuan surat keterangan seorang penguasa tentang hak milik dan sebagainya atas suatu barang.
2.2.2 Contoh Kasus Pemalsuan
Laporan keuangan yang diterbitkan oleh setiap perusahaan mempunyai
fungsi tersendiri bagi penggunanya. Seperti contohnya dari pihak
manajemen intern perusahaan laporan keuangan dapat digunakan sebagai
evaluasi kinerja perusahaan, kompensasi dan pengembangan karier. Bukan
hanya untuk pihak intern saja, laporan keuangan juga dibutuhkan dari
pihak luar sebagai dasar perhitungan pajak bagi pemerintah, sebagai
pertimbangan dalam pemberian kredit bagi kreditor, dan juga sebagai
tolak ukur kinerja perusahaan bagi investor
Contoh kasus: Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Contoh kasus: Skandal Manipulasi/pemalsuan Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
2.3 Pengertian Pembajakan
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang dari penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang dari penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
2.3.1 Contoh Pembajakan
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Kasus Pembajakan Software (CD) di
JAKARTA
Jakarta – Penyidik PPNS
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software
Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas
Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari
Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh
IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS
HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA
(Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software
Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam
kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat
yang berbeda.
CD software ini biasa di
jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga
Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai
Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus
dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara
acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku
Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini
dikenakan Pasal 72 ayat 2 yang berbunyi “Barang siapa dengan
sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000
(lima ratus juta rupiah ) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9
apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai
pabrikan”.
Dengan adanya penindakan
ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa
counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk
bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping
itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR)
agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
2.4 Pengertian Gender Secara Umum
Dari Wikipedia bahasa
Indonesia dijelaskan bahwa gender merupakan aspek hubungan sosial yang
dikaitkan dengan diferensiasi seksual pada manusia. Istilah “gender” yang berasal
dari bahasa Inggris yang di dalam kamus tidak secara jelas dibedakan pengertian
kata sex dan gender. Untuk memahami konsep gender, perlu dibedakan antara kata
sex dan kata gender.
Sex adalah perbedaan
jenis kelamin secara biologis sedangkan gender perbedaan jenis kelamin
berdasarkan konstruksi sosial atau konstruksi masyarakat1). Dalam kaitan dengan
pengertian gender ini, Astiti mengemukakan bahwa gender adalah hubungan
laki-laki dan perempuan secara sosial. Hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan
dalam pergaulan hidup sehari-hari, dibentuk dan dirubah.
Heddy Shri Ahimsha
Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa
pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna
tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu
kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai
sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang
kenyataan. Epistimologi penelitian Gender secara garis besar bertitik tolak
pada paradigma feminisme yang mengikuti dua teori yaitu; fungsionalisme
struktural dan konflik. Aliran fungsionalisme struktural tersebut berangkat
dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi.
Teori tersebut mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam
masyarakat. Teori fungsionalis dan sosiologi secara inhern bersifat konservatif
dapat dihubungkan dengan karya-karya August Comte (1798-1857), Herbart Spincer
(1820-1930), dan masih banyak para ilmuwan yang lain.
Dalam buku Sex and
Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai
harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan
dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki
dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan
sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada
perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat
tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain
(Mansour Fakih 1999: 8-9).
Secara umum, pengertian Gender
adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat
dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa
Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction)
dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara
laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
2.4.1 Kekerasan Berbasis Gender
Kekerasan berbasis
gender adalah pelanggaran HAM yang sangat umum, merupakan suatu krisis
kesehatan masyarakat, dan tantangan terhadap kesetaraan, pembangunan, keamanan
dan perdamaian. Istilah “kekerasan terhadap perempuan” dan “kekerasan berbasis
gender” digunakan untuk menggambarkan serangkaian penganiayaan yang dilakukan
kepada perempuan yang berakar pada ketidaksetaraan gender dan subordinasi
perempuan di dalam masyarakat terhadap laki-laki. Kekerasan terhadap perempuan
termasuk pada saat perang digunakan sebagai alat untuk menyebarkan rasa takut,
menteror dan mempermalukan perempuan, keluarga dan komunitas mereka. Pada tahun
1993, Deklarasi PBB untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “tindakan kekerasan
berbasis gender yang menghasilkan atau berkemungkinan menghasilkan cedera
fisik, seksual, atau psikologis atau penderitaan terhadap perempuan, termasuk
ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan seperti ini, pemaksaan atau
penghilangankebebasan secara acak, baik terjadi di kehidupan publik atau
pribadi.”
Definisi ini mencakup kekerasan yang terjadi di keluarga, di dalam
masyarakat umum, dan kekerasan yang dilakukan atau dibiarkan oleh Negara.
Bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender termasuk tetapi tidak terbatas pada:
kekerasan domestik, penganiayaan seksual, perkosaan, pelecehan seksual,
perdagangan perempuan, prostitusi paksa, dan tindakan-tindakan yang berbahaya
terhadap perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan ini bisa mengakibatkan masalah pada
kesehatan reproduksi maupun masalah fisik, mental, seksual, dan masalah
kesehatan lainnya. Lebih dari itu, majemuknya identitas perempuan dan
persinggunannya dengan berbagai faktor identitas lain seperti kelas, ras,
etnis, agama, usia, seksualitas dan status kewarganegaraan bisa menjadi sesuatu
yang meningkatkan kerentanan mereka terhadap kekerasan.
2.4.2 Masalah
Gender Dalam Perilaku Sosial Budaya Masayarakat
Hubungan sosial antara
laki-laki dan perempuan dapat dilihat dalam berbagai bidang kehidupan antara
lain dalam bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dan hukum ( baik hukum
tertulis maupun tidak tertulis yakni hukum hukum adat ). Hubungan sosial antara
laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan tersebut pada umumnya
menunujukan hubungan yang sub-ordinasi yang artinya bahwa kedudukan perempuan
lebih rendah bila dibandingkan dengan kedudukan laki-laki. Hubungan yang sub-ordinasi
tersebut dialami oleh kaum perempuan di seluruh dunia karena hubungan yang
sub-ordinasi tidak saja dialami oleh masyarakat yang sedang berkembang seperti
masyarakat Indonesia, namun juga dialami oleh masyarakat negara-negara yang
sudah maju seperti Amerika Serikat dan lain-lainnya. Keadaan yang demikian
tersebut dikarenakan adanya pengaruh dari idiologipatriarki yakni idiologi yang
menempatkan kekuasaan pada tangan laki-laki dan ini terdapat di seluruh dunia.
Keadaan seperti ini sudah mulai mendapat perlawanan dari kaum feminis, karena
kaum feminis selama ini selalu berada pada situasi dan keadaan yang tertindas.
Oleh karenanya kaum femins berjuang untuk menuntut kedudukan yang sama dengan
kaum laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan agar terhindar dari keadaan yang
sub-ordinasi tersebut. Ketidakadilan gender merupakan berbagai tindak
ketidakadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender.
Ketidakadilan gender sering terjadi di mana-mana ini terkaitan dengan berbagai
faktor. Mulai dari kebutuhan ekonomi budaya dan lain lain. Sebenarnya masalah
gender sudah ada sejak jaman nenek moyang kita, ini merupakan masalah lama yang
sulit untuk di selesaikan tanpa ada kesadaran dari berbagai pihak yang
bersangkutan. Budaya yang mengakar di indonesia kalau perempuan hanya melakukan
sesuatu yang berkutik didalam rumah membuat ini menjadi kebiasaan yang turun
temurun yang sulit di hilangkan. Banyak yang menganggap perbedaan
ataodikriminasi gender yang ada pada film itu adalah hal yang biasa dan umum,
sehingga mereka tidak merasa di diskriminasi, namun akhir-akhir ini muncul
berbagai gerakan untuk melawan bbias gender tersebut. Saat ini banyak para
wanita bangga merasa hak nya telah sama dengan pria berkat atasa kerja keras RA
KARTINI padahal mereka dalam media masih di jajah dan di campakan seperti
dahulu.
a. Bentuk
bentuk ketidakadilan gender Marjinalisasi atau Pemiskinan
Suatu proses penyisihan
yang mengakibatkan kemiskinan bagi perempuan atau laki-laki. Hal ini nampak
pada film film yang menggabarkan banyak para kaum lelaki menjadi pemimpin
perusahaan menjadi eksmud. Dan sebaliknya banyak para wanita yang digambarkn
sebagi pembantu rumah tangga TKW ataupun pengemis, sebenarnya secra tidak
langsung membedakan dan mentidak adilkan gender, hal yang lebih mengecewakan
ialah para wanita tidak merasa di tindas.
b. Subordinasi atau
penomorduaan
Ialah Sikap atau
tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah
dibanding laki-laki dibangun atas dasar keyakinan satu jenis kelamin dianggap
lebih penting atau lebih utama dibanding yang lain. Ini mempunyai pendapat
bahwa lelaki mempunyai lebih unggul. Hal ini berkeyakinan bahwa kalau ada laki
- laki kenapa harus ada perempuan. Fenomena ini sering terjadi dalam film,
yaitu ketika peran eksmudd yang selalu di perankan oleh pria, jika ada wanita
yang berperan seebagaieksmud pastilah dia akan bermasalah dan selalu tidak
sesukses pria. Sebenarnya hal ini memag tidak terlalu bnyak di perhitungkan
karena ini seperti menyutikan racun pada tubuh. Sedikit sedikit media (film)
mengkonstruk budaya pria selalu didepan.
a. Stereotype
Suatu sikap negatif
masyarakat terhadap perempuan yang membuat posisi perempuan selalu pada pihak
yang dirugikan. Setreotipe ini biasa juga menjadi pedoman atau norma yang
secara tidak lagsung diterapkan oleh berbagai masyarakat. Contoh streotipe
ialah wanita perokok itu dianggap pelacur, ppadahal belum tentu ia pelacur
pandangan yang seperti inilh yang selalu menyudutkan kaum wanita. Semenjak
adanya pandangan mengenai streotipe ini menjadiaknsuatu belenggu pada kaum
wanita.
D. Ketidakadilan Gender
Harus Dihentikan
Memperjuangkan keadilan
gender merupakan tugas berat, karena masalah gender adalah masalah yang sangat
intens, dimana kita masing-masing terlibat secara emosional. Banyak terjadi
perlawanan manakala perjuangan ketidakadilan gender diaktifkan, karena
menggugat masalah gender sesungguhnya juga berarti menggugat privilege yang
kita dapatkan dari adanya ketidakadilan gender. Persoalannya, spektrum
ketidakadilan gender sangat luas, mulai yang ada di kepala dan di dalam
keyakinan kita masing-masing, sampai urusan negara. Dengan demikian bila kita
memikirkan jalan keluar, pemecahan masalah gender perlu dilakukan secara
serempak. Pertama-pertama perlu upaya-upaya bersifat jangka pendek yang dapat
memecahkan masalah-masalah praktis ketidakadilan tersebut. Sedangkan langkah
berikutnya adalah usaha jangka panjang untuk memikirkan bagaimana menemukan
cara strategis dalam rangka memerangi ketidakadilan. Dari segi pemecahan praktis
jangka pendek, dapat dilakukan upaya-upaya program aksi yang melibatkan
perempuan agar mereka mampu membatasi masalahnya sendiri.
Misalnya dalam hal
mengatasi masalah marginalisasi perempuan di pelbagai projek peningkatan
pendapatan kaum perempuan, perlu melibatkan kaum perempuan dalam program
pengembangan masyarakat, serta berbagai kegiatan yang memungkinkan kaum
perempuan terlibat dan menjalankan kekuasaan di sektor publik. Akan halnya yang
menyangkut subordinasi perempuan, perlu diupayakan pelaksanaan pendidikan dan
mengaktifkan berbagai organisasi atau kelompok perempuan untuk jangka pendek.
Untuk menghentikan masalah kekerasan, pelecehan dan pelbagai stereotype
terhadap kaum perempuan, suatu aksi jangka pendek juga perlu mulai digalakkan.
Kaum perempuan sendiri harus mulai memberikan pesan penolakan secara tegas
kepada mereka yang melakukan kekekerasan dan pelecehan agar tindakan kekerasan
dan pelecehan tersebut terhenti.
Membiarkan dan menganggap biasa terhadap
kekerasan dan pelecehan berarti mengajarkan dan bahkan mendorong para pelaku
untuk melanggengkannya. Pelaku penyiksaaan, pemerkosaaan, dan pelecehan
seringkali salah kaprah bahwa ketidaktegasan penolakan dianggapnya karena
diam-diam perempuan menyukainya. Perlu kiranya dikembangkan kelompok perempuan
yang memungkinkan mereka saling membahas dan saling membagi rasa pengalaman
untuk berperan menghadapi masalah kekerasan dan pelecehan. Karena kekerasan,
pemerkosaan, pelecehan, dan segala bentuk yang merendahkan kaum perempuan bukan
semata-mata salah kaum perempuan, maka usaha untk menghentikan secara bersama
perlu digalakkan. Termasuk di dalam kegiatan praktis jangka pendek adalah
mempelajari pelbagai teknik oleh kaum perempuan sendiri guna menghentikan
kekerasan, pemerkosaan, dan pelecehan. Misalnya mulai membiasakan diri mencatat
setiap kejadian dalam buku harian, termasuk sikap penolakan dan response yang
diterima, secara jelas kapan dan dimana. Catatan ini kelak akan berguna jika
peristiwa tersebut ingin diproses secara hukum. Usaha tersebut menyuarakan
unek-unek ke kolom “surat pembaca” perlu diintensifkan. Usaha ini tidak saja
memiliki dimensi praktis jangka pendek tetapi juga sebagai upaya pendidikan
dengan cara kampanye anti kekerasan dan anti pelecehan terhadap kaum perempuan
bagi masyarakat luas. Secara praktis dalam surat-surat itu harus tersirat
semacam ancaman, yakni jika pelecehan dan kekerasan tidak segera dihentikan,
maka kejahatan semacam itu bisa dan akan dilaporkan ke penguasa pada tingkatan
lebih atas. Kesankah bahwa anda tidak sendiri melainkan suatu kelompok
perempuan yang tengah menyadari hal itu. Suatu kelompok atau organisasi lebih
sulit diintimidasi ketimbang individu. Usaha perjuangan strategis jangka
panjang perlu dilakukan untuk memperkokoh usaha praktis tersebut. Mengingat usaha-usaha
praktis diatasseringkali justru berhenti dan tidak berdaya hasil karena
hambatan ideologis, misalnya bias gender, sehingga sistem masyarakat justru
akan menyalahkan korbannya. Maka perjuangan strategis ini meliputi pelbagai
peperangan ideologis di masyarakat. Bentuk-bentuk peperangan terebut misalnya
dengan melancarkan kampanye kesadaran kritis dan pendidikan umum masyarakat
untuk menghentikan pelbagai bentuk ketidakadilan gender. Upaya strategis itu
perlu dilakukan dengan berbagai langkah pendukung, seperti melakukan studi
tentang pelbagai bentuk ketidakadilan gender dan manifestasinya baik di
masyarakat, negara maupun dalam rumah tangga. Bahkan kajian ini selanjutnya
dapat dipakai untuk melakukan advokasi guna mencapai perubahan kebijakan , hukum,
dan aturan pemerintah yang tidak adil tehadap kaum perempuan.
2.4.3 Contoh Diskriminasi Gender
“
Contoh diskriminasi gender dalam
kehidupan masyarakat “
Adapun beberapa contoh penyimpangan
gender yang terkadang saya temukan
dalam masyarakat, yakni :
-
Terkadang
apabila ada wanita yang sedang merokok, maka wanita tersebut akan dipandang
sebagai wanita yang kurang baik dan beda halnya dengan pria yang merokok yang
selalu diaanggap biasa atau wajar saja bagi sebagian masyarakat.
-
Dari
segi penampilan, nilai nilai gender mulai banyak bergeser seiring dengan
pesatnya perkembangan zaman yang dipengaruhi oleh banyaknya pengaruh budaya
luar sehingga memotivasi kalangan remaja atau orang dewasa untuk bisa tampil
seperti para artis yang mereka idolakan. Hal ini mempengaruhi pula gaya
berpakaian zaman sekarang , sehingga terkadang dapat kita temui beberapa
laki-laki yang berpakaian agak mirip wanita dan begitu pula sebaliknya.
-
Dibeberapa
Negara di afrika, para wanita yang memasuki usia remaja harus menjalani tradisi
melubangi hidung agar dapat diakui sebagai wanita dewasa . Masyarakat
didaerah tersebut meyakini bahwa semakin lebar
lubang hidung atau bekas tindik wanita tersebut maka semakin cantik pula
pandangan masyarakat terhadapnya.
-
Begitu pula di daerah Thailand dimana para wanita harus
mengenakan kalung besi yang menumpuk dileher agar leher mereka bisa tumbuh
lebih panjang. Masyarakat Thailand meyakini bahwa semakin panjang leher
seseorang, maka akan terlihat semakin cantik.
2.5 Pengertian Konflik Sosial
Konflik berasal dari kata kerja latin configure,
yang berarti saling memukul, yang dimaksud dengan konflik sosial adalah salah
satu bentuk interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak lain didalam masyarakat
yang ditandai dengan adanya sikap saling mengancam, menekan, hingga saling
menghancurkan. Konflik sosial sesungguhnya merupakan suatu proses bertemunya
dua pihak atau lebih yang mempunnyai kepentingan yang relative sama terhadap
hal yang sifatnya terbatas. Dengan demikian, terjadilah persaingan hingga
menimbulkan suatu benturan-benturan fisik baik dalam skala kecil maupun dalam
skala besar.
Menurut Taquiri dalam Newstorm dan Davis (1977),
konflik merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai
keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan
pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
Konflik ini biasanya terjadi karena perbedaan
pendapat atau tujuan demi mementingkan keuntungan dari masing – masing individu
yang mempunyai sifat atau karakter yang berbeda – beda. Dengan ketidaksamaan
ini lah yang membuat antar individu itu sendiri merasa bahwa dirinya tidak di
hormati bahkan bisa saja mereka menyingkirkan lawannya dengan berbagai cara
yang di luar batas normal mereka.
2.5.1 Jenis - Jenis konflik sosial
Ada beberapa Jenis - Jenis Konflik
Sosial, yaitu:
1. Perbedaan
Antarindividu
2. Perbedaan
Kebudayaan
3. Perbedaan
Kepentingan
4.
Perubahan Sosial
2.5.2 Bentuk-Bentuk
Konflik
Dilihat dari yang terlibat di
dalamnya :
1.
Konflik Pribadi
Konflik
pribadi terjadi antara satu individu dengan idividu lainnya. Hal-hal yang
menjadi penyebab konflik ini bisaanya adalah hal-hal yang bersifat pribadi.
Kendati demikian, konflik pribadi pun bisa berujung kemuka hukum.
2.
Konflik Antar
Kelompok
Konflik antar kelompok terjadi
antara kelompok satu dengan kelompok lainnya.
3.
Konflik Antaretnis
Indonesia
yang memiliki macam-macam etnis tentunya memiliki adat istiadat dan budaya yang
berbeda. Terkadang, pandangan etnis tertentu terhadap suatu hal bertolak
belakang degan pendapat kelompok etnis lainnya. Kalau sudah begini, maka
konflik pun bisa terjadi.
4.
Konflik Antar negara
Konflik
antar negara bisa terjadi apabila muncul dominasi suatu negara atas Negara
lainnya.
2.5. Contoh Konflik Sosial
Sebagai contoh, misalnya antar supir angkot dengan driver ojek online. Dengan adanya ojek online saat ini, para supir angkot menganggap bahwa ojek online adalah saingannya. Sehingga, terjadilah tawuran di Tanggerang antar supir angkot dengan driver ojek online. Salah satu supir angkot ada yang menabrak seorang driver ojek online hingga tewas. Para ojek online pun tidak terima salah satu rekan kerjanya sesama ojek online meninggal dunia sehingga timbulnya untuk merusak mobil angkot yang telah menabrak rekan kerjanya tersebut. Hal ini bisa terjadi karena, Para supir angkot tidak terima dengan adanya ojek online saat ini dengan alasan bahwa dengan adanya ojek online pendapatan supir angkot pun berkurang dan masyarakat yang menaiki angkot pun menjadi lebih sedikit.
Disini terlihat jelas bahwa adanya perbedaan antara kelompok satu (Para Supir Angkot) dengan kelompok lain (Ojek Online) sehingga mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Kita bisa melihat dengan terjadinya konflik ini adanya perbedaan yang menyangkut bidang politik, ekonomi, soial, dan budaya. Sebagai contoh, misalnya antar supir angkot dengan driver ojek online. Dengan adanya ojek online saat ini, para supir angkot menganggap bahwa ojek online adalah saingannya. Sehingga, terjadilah tawuran di Tanggerang antar supir angkot dengan driver ojek online. Salah satu supir angkot ada yang menabrak seorang driver ojek online hingga tewas. Para ojek online pun tidak terima salah satu rekan kerjanya sesama ojek online meninggal dunia sehingga timbulnya untuk merusak mobil angkot yang telah menabrak rekan kerjanya tersebut. Hal ini bisa terjadi karena, Para supir angkot tidak terima dengan adanya ojek online saat ini dengan alasan bahwa dengan adanya ojek online pendapatan supir angkot pun berkurang dan masyarakat yang menaiki angkot pun menjadi lebih sedikit.
2.6 Masalah Polusi
Polusi adalah proses terjadinya pencemaran lingkungan yang akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan dan terganggunya kesehatan dan ketenangan dari makhluk hidup termasuk manusia. Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan pada umumnya terjadi akibat kemajuan teknologi, dimana dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Contohnya : pencemaran udara, air dan tanah. Sebagai akibat dari turunnya kualitas udara, air dan tanah ialah kerugian dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
2.6.1 Unsur-unsur yang dapat Menyebabkan Terjadinya Polusi (polutant) dapat digolongan ke dalam dua hal :
Pertama,
Yang bersifat Kuantitatif yaitu terdiri dari unsus-unsur yang secara
ilmiah telah terdapat di dalam alam tetapi jumlahnya bertambah
sedemikian banyaknya, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal
ini terjadi disebabkan oleh bencana alam, perbuatan manusia dan
lain-lain. Sebagai contoh polusi demikian ialah unsur seperti karbon,
nitrogen, fosfor dan lain-lain.
Kedua,
Yang bersifat Kualitatif yaitu terdiri dari unsur-unsur yang terjadi
diakibatkan berlangsungnya persenyawaan yang dibuat secara sintesis,
contohnya : pestisida, detergen dan lain-lain.
Pada umumnya
polusi lingkungan ditujukan kepada faktor-faktor fisik seperti polusi
oleh radiasi, suhu, penerangan dan faktor-faktor kimia melalui debu,
uap, gas, larutan, awan kabut yang derajatnya sedemikian besarnya
sehingga merupakan gangguan pada lingkungan hidup dari makhluk hidup.
2.6.2 Faktor-faktor Penyebab terjadinya Polusi Udara, sebagai berikut :
1. Kendaraan Bermotor
Semua
kendaraan bermotor yang memakai bensin dan solar akan mengeluarkan gas
karbon dioksida, Nitrogen Oksigen, Belerang dioksida, partikel-partikel
lain sebagai sisa pembakaran. Pada dosis tertentu maka semua gas ini
dapat menyebabkan penyakit. Contohnya : Gas karbon dioksida merupakan
racun bagi fungsi-fungsi darah, belerang dioksida menimbulkan penyakit
pada sistem pernafasan.
2. Pabrik-pabrik pada Industri
Pabrik
industri banyak menggunakan bahan kimia organik maupun anorganik yang
akan berguna bagi manusia, akan tetapi ada bahan sisa tersebut yang bisa
berubah menjadi racun bagi manusia yang bisa menimbulkan penyakit.
Contohnya : Pneumokonionis yaitu segolongan penyakit yang disebabkan
oleh penimbunan debu-debu dalam paru-paru manusia, dapat menyebabkan
batuk, sesak nafas, kelelahan, berat badan menjadi turun dan lain
sebagainya.
2.6.3 Beberapa zat dalam Polusi Udara yang dapat menimbulkan penyakit pada tubuh bila terisap oleh paru-paru, Sebagai berikut :
1. Silika Bebas
yaitu berasal dari perusahaan granit, dari keramik, tambah timah putih,
tambang batu bara, tambang besi. Silika bebas ini menyebabkan penyakit
silicosis yaitu suatu penyakit pneumoconiosis akibat banyak debu silica
dalam paru-paru.
2. Arang Batu
yaitu berasal dari debu-debu yang kemudian tertimbun dalam paru-paru.
Hal ini dapat menimbulkan penyakit anthracosis dengan gejala-gejala
sesak nafas, batuk kehitaman, dada menjadi bundar, ujung-ujung jari
membesar karena kelainan pada jantung.
3. Asbes
ialah campuran berbagai silikat dan yang paling penting Magnesium
Silikat, debu-debu asbes yang berasal dari pabrik asbes yang masuk ke
dalam paru-paru dapat menyebabkan penyakit asbestosis dengan tanda-tanda
sesak disertai batuk, ujung-ujung jari melebar, cyanosis atau bibir
biru dan sebagainya.
4. Kapas,
yaitu pencemaran udara oleh debu atau serat kapas yang berasal dari
pabrik benang, industri tekstil yang dapat menimbulkan penyakit
byssinosis dengan dada menjadi besar dan sesak nafas.
5. Timah Putih,
Kalau terlalu banyak debu timah putih yang terhisap masuk ke dalam
paru-paru, dapat menyebabkan penyakit Stannosis. Penyakit ini terutama
pada orang yang bekerja di sekitar pengolahan timah putih.
6. Besi,
Debu yang mengandung persenyawaan besi bisa menyebabkan penyakit yang
disebut Siderosis. Pencemaran yang disebabkan oleh debu besi terjadi
pada tempat pengolahan biji-biji besi.
7. Talk
merupakan campuran dari beberapa mineral yang sebagian besar mengandung
Magnesium Silikat. Debu yang terhirup oleh paru-paru dapat menimbulkan
penyakit talkosis dimana paru-paru mengalami fibrosis di daerah
parabronkial dan perivaskuler.
2.6.3 Contoh Kasus Polusi
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH
berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia.
"Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya," kata dia di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau.
Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada.
Padahal PP nomor 41 tahun 1999, kata dia, menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Oleh karena itu, kondisi asap saat ini lebih tepat dikatakan sebagai sebuah pencemaran udara dimana kadar pencemaran berupa partikel debu telah melebihi baku mutu dari lingkungan udara ambien atau udara yang bergerak bebas di alam," katanya.
Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami.
Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara.
"Bagi siapa saja yang melakukan, turut serta ataupun penanggungjawab kegiatan atas pencemaran udara itu akan dapat dikejar oleh aparat penegak hukum dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis.
Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran.
Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?.
Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api.
Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.
"Namun untuk kasus kedua, kasus asap yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar, disinilah terjadi kontradiktif makna filosofis dan yuridis dari sebuah bencana. Kasus asap di Riau akibat ulah manusia yang membakar lahan gambut," katanya.
2.6.3 Contoh Kasus Polusi
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH
berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia.
"Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya," kata dia di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau.
Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada.
Padahal PP nomor 41 tahun 1999, kata dia, menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
"Oleh karena itu, kondisi asap saat ini lebih tepat dikatakan sebagai sebuah pencemaran udara dimana kadar pencemaran berupa partikel debu telah melebihi baku mutu dari lingkungan udara ambien atau udara yang bergerak bebas di alam," katanya.
Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami.
Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara.
"Bagi siapa saja yang melakukan, turut serta ataupun penanggungjawab kegiatan atas pencemaran udara itu akan dapat dikejar oleh aparat penegak hukum dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis.
Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran.
Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?.
Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api.
Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.
"Namun untuk kasus kedua, kasus asap yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar, disinilah terjadi kontradiktif makna filosofis dan yuridis dari sebuah bencana. Kasus asap di Riau akibat ulah manusia yang membakar lahan gambut," katanya.
http://emhasejarawan.blogspot.co.id/2015/04/makalah-tentang-korupsi.html
http://makalainet.blogspot.co.id/2013/10/korupsi.html
2.wordpress.com/2015/12/07/contoh-kasus-korupsipemalsuan-dan-pembajakan-pada-etika-bisnis/
http://herisukmawati.blogspot.co.id/2013/09/makalah-konflik-sosial.html
http://masridghokil.blogspot.co.id/p/tugas-tugas-kuliah.html
http://tugasgalau.blogspot.co.id/2015/11/makalah-tentang-konflik-sosial.html
http://ilhamaulani.blogspot.co.id/2015/04/makalah-diskriminasi-gender.html
http://www.antarariau.com/berita/34100/kasus-kabut-asap-riau-merupakan-pencemaran-udara
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “GENDER DAN
KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan
yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
kalangan.
Palu, 29 Mei 2012
Penyusu
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “GENDER DAN
KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan
yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
kalangan.
Palu, 29 Mei 2012
Penyusun
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “GENDER DAN
KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan
yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
kalangan.
Palu, 29 Mei 2012
Penyusun
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
Cheap Offers: http://bit.ly/gadgets_cheap
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “GENDER DAN
KAJIAN TENTANG PEREMPUAN” tepat pada waktunya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami selesaikan ini masih jauh dari
kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “,
oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan
yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Serta kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
kalangan.
Palu, 29 Mei 2012
Penyusun
Cheap Offers: http://bit.ly/gad
Cheap Offers: http://bit.ly/gad
Langganan:
Postingan (Atom)