Blogger Widgets Welcome to My Blog: November 2014

Sabtu, 22 November 2014

Manusia Dan Keadilan


Pengertian keadilan, makna keadilan dan beri contoh min 1, ttg keadilan
Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut saya keadilan adalah suatu hal yang sama rata.Makna dari keadilan adalah tidak berpihak pada siapa pun. Contoh keadilan:
1.       keputusan pengadilan,
2.       Ayah membelikan boneka barbie untuk Pipi yang sama seperti punya kakaknya.
Sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial
Yang termasuk sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial itu adalah sila ke-5. Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dimana sila ke-5 ini mempunyai makna bahwa seluruh Rakyat Indonesia harus mendapatkan perlakuan yang  adil baik itu dalam hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual ataupun kebutuhan rohani sehingga terciptanya masyarakat yang adil atau makmur di dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Inti dari sila ke 5 ini yaitu adanya persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat tidak adanya perbedaan atau saling iri satu sama lain dan semuanya akan mendapatkan masing-masing hak yang seharusnya mereka dapatkan dengan cara yang adil.
5 wujud keadilan sosial yang diperinci dlm perbuatan dan sikap
1.       Perbuatan dan Sikap yang perlu kita pupuk maksudnya adalah kejujuran
2.       Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang lagi membutuhkan
4.       Sikap suka bekerja keras.
5.       Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 (delapan) jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
Ada 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari:
1.      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2.      Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 Sumber:
 https://dadangpramono.wordpress.com/2013/04/20/manusia-dan-keadilan/