Pengertian keadilan, makna keadilan dan beri contoh min 1, ttg keadilan
Istilah
keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil"
yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar,
sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut saya keadilan adalah suatu hal yang
sama rata.Makna dari keadilan adalah tidak berpihak pada siapa pun. Contoh
keadilan:
1. keputusan
pengadilan,
2. Ayah membelikan
boneka barbie untuk Pipi yang sama seperti punya kakaknya.
Sila
dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial
Yang
termasuk sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial itu
adalah sila ke-5. Sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”, dimana sila ke-5 ini mempunyai makna bahwa seluruh Rakyat Indonesia
harus mendapatkan perlakuan yang adil baik
itu dalam hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, maupun kebutuhan spiritual
ataupun kebutuhan rohani sehingga terciptanya masyarakat yang adil atau makmur
di dalam pelaksanaan kehidupan bernegara. Inti dari sila ke 5 ini yaitu adanya
persamaan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat tidak adanya perbedaan atau saling
iri satu sama lain dan semuanya akan mendapatkan masing-masing hak yang
seharusnya mereka dapatkan dengan cara yang adil.
5
wujud keadilan sosial yang diperinci dlm perbuatan dan sikap
1. Perbuatan dan
Sikap yang perlu kita pupuk maksudnya adalah kejujuran
2. Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang lagi membutuhkan
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
8 (delapan) jalur pemerataan
yang merupakan asas keadilan sosial
Ada 8 jalur pemerataan yang merupakan
asas keadilan sosial, terdiri dari:
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak,
khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2.
Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan
pelayanan keselamatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan
khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah
air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Sumber:
https://dadangpramono.wordpress.com/2013/04/20/manusia-dan-keadilan/