Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang
hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana
anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada
koperasi simpan pinjam sekundernya.
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk koperasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
1. Primer.
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
2.Pusat.
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
3. Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
· Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU :
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16)
tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di
IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi
Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi
Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang
dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas
mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
o Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
o Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah
satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan
amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan
lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam
koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan
anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan
oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan
tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena
itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung
jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat
terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang –
undangan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management”
yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut kamus
oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an
organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau
organisasi).
Definisi Manajemen menurut
Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah
ditetapkan.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama
dan ”operation” (Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
Koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi didefinisikan sebagai
“Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Dalam bukunya berjudul “
The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa
: “Cooperation is an economic system with social content”.
artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan
mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi
.
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung
secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa
secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
PERANGKAT ORGANISASI
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota, memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada
pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
2. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,
mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
3. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama
dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (
to get things done by working with and through people).
4. Karyawan
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan
hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi
koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA
diantaranya adalah menetapkan:
> AD/ART
> Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
> Memilih, mengangkat, memberhentikan pengurus dan pengawas.
> RGBPK dan RAPBK
> Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas
> Amalgamasi dan pembubaran koperasi
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan
usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai
dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
3. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
1) Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
2) Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem
ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan
sumber-sumber yang digunakan.
3) Cooperative Combine
1. System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
2. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis
saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan
koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine yaitu koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri.
1. The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang
berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha
anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar
anggota.
2. Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan atau
terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
4) Sistem Informasi Manajemen Anggota
- Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus
untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
- Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
- Sifat-sifat dari anggota, sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
- Intensitas kerjasama, semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
- Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
- Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
- Stabilitas kerjasama.
- Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
sumber:
http://deviliasugiarto.blogspot.co.id/p/jenis-dan-bentuk-bentuk-koprasi.html
https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/pola-manajemen-koperasi/